Minta Perlindungan Hukum, Kivlan Zen Surati Menhan-Menko Polhukam 

Rabu, 12 Juni 2019 - 23:37 WIB
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen.

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menyurati Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu hingga Menko Polhukam Wiranto. Kivlan menyurati Ryamizard hingga Wiranto untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan. 

"Ke Menhan, ke Pak Wiranto, ke Pangkostrad, ke Danjen Kopassus, ke Kaskostrad minta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan," kata pengacara Kivlan, Tonin T Singarimbun, Rabu (12/6/2019). 

Surat tersebut dilayangkan Kivlan melalui pengacaranya hari ini. 

"Tadi kita masukkan," ujarnya. 

Tonin lantas menjelaskan alasan pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Menhan hingga Menko Polhukam. Sebab, kliennya merasa dikriminalisasi dan dizalimi terkait kasus kepemilikan senjata api serta rencana pembunuhan terhadap 4 pejabat negara. 

"Terhadap perbuatan dari pihak kepolisian yang sudah melewati ketentuan yang normal kita wajib meminta perlindungan hukum. Kenapa? Dia dijadikan tersangka tanggal 29 (Mei) langsung ditahan, diambil di Bareskrim dengan pakaian lengkap, itu kan nggak manusiawi kan kita anggap. Sebaiknya panggil, abis itu jadi saksi kan. Kan orang dilaporkan aja harus jadi saksi dulu, kecuali ketangkap narkoba, bawa senjata," tutur Tonin. 

"Abis itu keluar di Tv kemarin, itu yang kejam sekali dituding sebagai dalang pembunuhan. Berarti kan Pak Kivlan sudah jadi tersangka. Sementara belum pernah diperiksa. Kalau penyelidikan itu kan soft, tidak boleh terbuka. Kalau ini baru mau nyelidik tapi diumumkan ke publik apa namanya. Pasal yang dipakai senjata api bukan rencana pembunuhan. Kan yang ada Pak Kivlan yang mau dibunuh," imbuh dia. 

Seperti diketahui, Kivlan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api dan makar. Nama Kivlan juga ikut diseret dalam rencana pembunuhan kepada empat tokoh nasional yakni Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Pengakuan para tersangka terkait rusuh 22 Mei mengungkapkan bahwa Kivlan merupakan peng-order pembunuhan kepada empat tokoh tersebut. Namun, pengakuan tersebut langsung dibantah oleh tim hukum Kivlan yang mengklaim bahwa justru kliennya yang menjadi target pembunuhan. 

Editor: Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler